![]() |
Add caption |
"Sidang pertama diagendakan pembacaan dakwaan" kata kasi Pitsus Kejari Lingga,
Besok terduga akan kita berangkatkan ke Tanjung Pinang, terduga sendiri sudah dititipkan di Rutan Dabosingkep, katanya.
Berkas kasus ini merupakan berkas tahun 2018 lalu, dan pada bulan oktober tahun 2019 ini baru di nyatakan Lengkap atau P-21,
Untuk sementara ini baru AG saja yang terduga tidak menutup kemungkinan adanya terduga lainnya.
"Kita lihat saja nanti di fakta persidangan, apakah ada orang lainnya yang ikut nempertanggung jawabkannya, belum dapat di pastikan" imbuhnya.
Seperti di ketahui bersama (AG) di tahun 2014 lalu merupakan bendahara Humas dan Protokuler Setda Lingga, berdasarkan perhitungan BPKP AG ( terduga ) menyalahgunakan kewenangan dan tidak dapat mempertanggung jawabkannya sehingga Negara di rugikan sebesar 1.3 Miliar.
Atas penyalahan kewenangan ini, kini AG disangkakan dengan pelanggaran pasal 2 junto pasal 3 dan junto pasal 8 UU tipikor no 20 tahun 2001 dengan ancaman kurangan minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,jelasnya."(*)
Reporter: Suarman
Editor: Luk