![]() |
Dalam upaya membawa permasalah pencemaran yang terjadi di perairan Karawang |
"Upaya hukum dalam perlindungan laut dan pesisir pantai yang diamanatkan dalam Undang-undang No 32 tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup harus segera di lakukan oleh Pemerintah dalam hal ini KKP dan KLHK, mengingat masyarakat terdampak saat ini menunggu kepastian dari Pertamina," hal itu dikatakan Edvin Gunawan, Ketua Koalisi Kawali Jabar dalam rilisnya di Bekasi, Sabtu (15/2/2020).
kendati langkah hukum tersebut disambut dengan apresiasi, Lanjut Edvin Gunawan, Jangan sampai melupakan kewajiban KLHK sendiri untuk melaksanakan sanksi administrasi kepada Pertamina. serta perjalanan sidang KLHK terhadap Pertamina harus transparan, terutama proses dan pemanfaatan biaya ganti rugi.
"Karena korban utama dari Kebocoran Sumur YYA-1 adalah lingkungan dan masyarakat sekitar serta perbaikan Alam nya," tandasnya.
"Kawali Jabar bersama LSM dan masyarakat mengikuti dan mengkawal perkembangan dari setiap kebijakan terkait dengan tahap Tahapan yang dilakukan oleh Pertamina,” tegas Edvin.
Edvin Gunawan mengaku, Kawali dan LSM serta Organisasi masyarakat Nelayan dan Pesisir yang berkecimpung dengan Pelestarian Lingkungan Hidup Sebelum nya juga berniat akan melaporkan Pihak PT. Pertamina (Persero) dalam hal ini PT PHE ONJW terkait permasalahan Kebocoran Sumur YYA-1 diPantai Karawang dan Sekitar nya.
“Kami juga pernah sampaikan hal tersebut ke Pertamina dan KKP, saat kami diundang untuk membahas kasus terkait,” tegasnya.
Menurut Ketua Kawali Jabar ini, peristiwa bocornya Sumur YYA-1 merupakan bukti kegagalan operasional, bocor (blow out) tidak terkendali, yang menyebabkan tumpahan minyak (oil spills) sejak 12 Juli 2019 lalu di perairan lepas pantai Karawang.
"Masyarakat khususnya para nelayan tidak bisa melaut karena zona tangkap dan pantai tercemar tumpahan minyak. Selain itu, peristiwa YYA-1 ini mengakibatkan kerusakan biota laut, dan lingkungan secara meluas," pungkasnya."(*)
Reporter: Man
Editor: Luk