![]() |
Add caption |
Hal ini Berdasarkan Himbauan Bapak Gubenur Bali Nomor
43/SatgasCovid 19/11/2020, yang di tindak lanjuti oleh Bupati Gianyar dan teruskan kepada para Ketua Majlis Desa Madya Desa Adat Kabupaten Gianyar bersama Ketua Parisadha Hindu Darma Kabupaten Gianyar.
Dalam bunyi Instruksi tersebut, Dengan makin tingginya Ancaman virus COVID-19 terhadap keselamatan masyarakat, Maka bersama ini kami menginstruksikan hal-hal sebagai berikut
1. Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gianyar agar tidak berpergain keluar
rumah
2. Pemerintah Kabupaten Gianyar akan menutup seluruh akses lintas kabupaten
dengan tidak menginjinkan adanya kendaraan yang lalu lalang
3. Seluruh Desa Adat agar melibatkan pecalang dalam pengamanan instruksi ini.
Instruksi ini dikecualikan kepada,
Tenaga medis, Aparat yang bertugas dari unsur TNI,POLRI, dan ASN. Aparat Pemerintah Desa/Desa Adat, Dan hal lain yang bersifat mendesak/emergency
Demikian untuk dapat dipatuhi oleh semua pihak dan atas kerjasamanya.
Surat Instruksi Ini di Cap danTanda tangani oleh Bupati Gianyar Made Mahayastra, SST. Par. Map. ditanda tangani juga oleh Drh.A.A Gde Alit Asmara Selaku Ketua Ketua Majlis Desa Madya Desa Adat Kabupaten Gianyar serta I Nyoman Patra. SH selaku Ketua Parisadha Hindu Darma, tanggal 24 Maret 2020.
Sementara itu Sekdakab Gianyar, Ir. I Made Gede Wisnu Wijaya, MM saat di hubungi awak media menyampaikan, Beliau Mengajak seluruh masyarakat untuk mentaati Instruksi Bupati dalam melanjutkan himbauan Bapak Gubernur, dengan mentaati keputusan ini masyarakat Gianyar telah ikut secara nyata memotong mata rantai penyebaran covid 19.
"Apapun yang telah dilakukan oleh Pemerintah tanpa kesadaran dan dukungan mayarakat akan tidak berarti apa apa, mari kita perangi covid 19 ini dengan melakukan fisical distancing," Kata Sekda Gianyar Kepada Media via WhatsApp, Selasa (24/3/20).
"Yah, Sebelumnya telah dilakukan Pelaksanaan penyemprotan desinfektan secara mandiri yang telah dilakukan oleh masyarakat Gianyar akan tidak sia sia tentunya," tambahnya.
Terakhir dikatakan Sekda, "Dalam mentaati instruksi Bupati tentunya Kita juga telah bekerjasama dengan Kepolisian, TNI, Sat Pol PP, Perubungan dan Pecalang untuk melakukan pengawasan," pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPC GTI (Garda Tipikor Indonesia) Gianyar, Pande Mangku Rata, Memberikan apresiasi atas kebijakan Gubernur khusus nya pada Bupati dan jajarannya, Terkait tindakan preventif penyebaran virus korona atau Covid-19.
"Yah, Ini kebijakan yang cerdas dan cermat," Kata Pande Mangku Rata di Gianyar, Selasa (24/3/2020).
Selanjutnya, Kata Ketua DPC GTI Gianyar, Dirinya mengimbau juga, Agar seluruh masyarakat Gianyar untuk mematuhi surat instruksi Gubernur Bali, Demi keselamatan kita semua.
"Memohon kepada TNI- Polri atau pihak keamanan lainnya termasuk pecalang (petugas keamanan adat) mengawal kebijakan ini dan menindak tegas bagi yang melanggar sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Ditambahkannya, Selaku sosial kontrol di masyarakat, GTI juga merasa perlu untuk menghimbau dan mengajak bagi para pengusaha dan konglemerat baik yang berasal dari lokal bali dan dari luar wilayah bali yang punya usaha di Bali agar bersama sama berperan serta aktif untuk menghipun diri (urunan secara bersama-sama) membantu pemeritah, Guna mencegah penyebaran secara meluas Virus korona Atau Covid -19.
"Mari bersama-sama (Pengusaha ) kita bantu pemerintah dalam pencegahan sebaran Covid-19, Serta membantu dalam penanganan saudara kita bagi yang sudah terjangkit atau orang dalam pengawasan (ODP)," imbuhnya.
"Dan membantu mengurangi beban dari dampak ekonomi, sosial serta beban mental di masyarakat," pungkas Pande Mangku Rata."(*)
Reporter: Man
Editor: Luk