![]() |
Add caption |
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar plastic klip transaparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.50 Gram, 1(satu) Unit Handphone merk Nokia dan 1 buah gunting juga berhasil diamankan Petugas.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum kepada media, kamis (26/03/2020) mengatakan, penangkapan kepada tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Havea, atas laporan tersebut Tekab Polsek Dolok Masihul lakukan penyelidikan dan melihat gerak gerik mencurigakan oleh pelaku.
“saat dilakukan penyelidikan personil melihat gerak gerik mencurigakan oleh pelaku saat dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan barang bukti Narkoba pada tersangka Sabar,” Kata Kapolres.
Masih dikatakan Kapolres, tersangka Sabar mengaku sudah 3 bulan lamanya mengedarkan sabu, ia membeli sabu dari DN yang juga warga Pulau gambar untuk dijualkanya kembali,”Ujar Kapolres
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan Polsek Dolok Masihul ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,”jelas Kapolres."(*)
Reporter: Erizal
Editor: Luk