![]() |
Kepala Desa Sukamakmur Wawan Kurniawan & Istri |
Sementara itu, Kepala Desa Sukamakmur Wawan Kurniawan mengatakan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pusat dan Juklak dan Juknis yang ada, sehingga kegiatan yang dilaksanakan sesuai target dan tepat sasaran.
"Ya Kita tetap laksanakan Surat Edaran Menteri Desa PDTT, Surat Edaran Kemendes 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa,
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020, "ucapnya saat di temui Redaksibekasi.com pada minggu (19/04/2020).
Dikatakannya, Program Tanggap Covid-19, Pemerintah Desa Sukamakmur, Perangkat Desa serta Lembaga Desa Bimaspol, Babinsa serta masyarakat, telah kami lakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh wilayah Desa Sukamakmur. "Progam padat karya Tunai (PKT) juga telah Kami telah laksanakan dengan melibatkan unsur masyarakat, berdasarkan kriteria masyarakat terdampak Covid-19,"tuturnya.
Lebih lanjut, Wawan Kurniawan mengatakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kita akan menganggarkan 35% dari Dana Desa untuk pelaksanaan program Tanggap Covid-19, dan Kami sangat selektif mengenai data masyarakat terdampak berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan agar tidak terjadi tumpang tindih data.
"Singkronisasi data masyarakat terdampak, antara Bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi dan BLT Desa serta penerima manfaat PKH, BPNT, BPLT harus singkron agar tidak terjadi gejolak dimasyarakat keadilan sosial bagi masyarakat tentu lebih utama,"beber pria yang selalu terjun langsung ke masyarakat.
Dirinya berharap, Semoga pademi Covid-19 ini cepat berlalu agar kondisi kembali normal masyarakat bisa beraktifitas seperti semula. Kita berharap Wabah Covid19 segera berakhir, apalagi sebentar lagi kita akan menyambut bulan Ramadhan,"tutupnya."(*)
Reporter: Nilan
Editor: Luk