![]() |
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) |
Kegiatan validasi data calon penerima BLT ini dihadiri oleh Kepala Desa Sukamakmur Wawan Kurniawan, Camat Sukakarya yang diwakili Nilan Maulana, Ketua BPD Jamar Saputra, Anggota BPD, Pendamping Desa Mulyadi, LPM Desa, PSM serta Tokoh Masyarakat.
Kepala Desa Sukamakmur Wawan Kurniawan mengatakan bahwa sebelumnya Tim relawan Covid19 bersama PSM serta perangkat Desa, telah diberikan tugas untuk melakukan pendataan per KK, maka hari ini kegiatan musyawarah khusus validasi data calon penerima BLT Dana Desa ini diharapkan mampu menghasilkan data yang sesuai dengan keadaan dilapangan.
“Kita harus memastikan tidak ada warga yang ternyata bersyarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa ini, ternyata tidak terdata,"ungkap pria satu orang putra ini kepada Redaksibekasi.com usai kegiatan.
Lebih lanjut, Wawan Kurniawan menyampaikan hasil dari verifikasi data warga yang berhak menerima bantuan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2020 sebanyak 324 KK.
"Itu semua berdasarkan hasil verifikasi data bersama tim covid19, PSM, Perangkat Desa serta RT dan RW, sehingga 324 KK Siap di SK kan, "tegasnya.
Wawan berharap, dengan validasi yang valid masyarakat yang memang berhak harus terdata, sehingga pada pelaksanaan berjalan baik dan tepat sasaran. "Dengan validasi data ini, Kita berharap dapat membantu mengurangi beban masyarakat akibat dampak covid19, dan semoga wabah covid19 segera berakhir, "tuturnya.
Ditempat yang sama, Ketua BPD Sukamakmur Jamar Saputra menjelaskan kegiatan Validasi Data Warga penting dilaksanakan, sehingga tidak ada tumpang tindih data, baik penerima PKH, BPNT dan yang lainnya. "Ini bertujuan untuk memvalidasi warga yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa, "terangnya.
Dirinya mengutarakan, hasil dari verifikasi data melalui musdessus untuk bantuan langsung tunai bersumber dari Dana Desa sebanyak 324 KK. "Semoga dengan validasi ini, dapat mengurangi beban dan sedikit permasalahan yang ada didesa terkait dampak covid19, "bebernya.
Setelah Verifikasi Data, sambung Jamar Saputra bahwa masyarakat yang nantinya ditetapkan dan di SK kan oleh Kepala Desa adalah masyarakat yang mempunyai kriteria, yang di tetapkan oleh Kementerian Desa PDTT.
yang telah melaksanakan musyawarah Desa Khusus validasi data penerima BLT Dana Desa.
"Setelah validasi data hari ini, agar Pemerintah Desa secepatnya menetapkan dan meng-SK-kan untuk diteruskan ke Pemerintah Kabupaten untuk di sah kan,"tutupnya."(*)
Reporter: Nilan
Editor: Luk